1.
Ø
PENGERTIAN
DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi
bank
- Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
*
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
-Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
·
Bank Milik Negara
adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
·
Bank Pemerintah Daerah
adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah
telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
·
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
·
Bank Swasta Asing
adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing
hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27,
1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang
pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar,
Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan
fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Umum Campuran(joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
-
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
·
Bank Devisa(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
·
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Ø
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Sifat industry perbankan terbagi menjadi dua yaitu :
·
sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan atau motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami
keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator
perekonomian negara ybs sedang sakit.
·
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS
pada abad 19-20,setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987
: 8 ). Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri
yang sangat banyak perbankan diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated
industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ø
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Fungsi Bank Umum
·
menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
·
memberikan kredit;
·
menerbitkan surat pengakuan utang;
·
memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
·
menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
·
menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga; dan
·
melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
B. Fungsi
Bank Sentral
·
menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
-
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
-
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
*operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
*penetapan
tingkat diskonto
*penetapan
cadangan wajib minimun
*pengaturan
kredit atau pembiayaan
C.Bank Perkreditan Rakyat
· Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan
deposito.
· Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
· Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah.
Ø
PERANAN DARI BANK :
·
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
·
Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
·
Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
·
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing Negara
·
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box).
·
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Ø
PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Tujuan BI
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ø
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah
jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak
lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah
itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Aturan
yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman
Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2.
Pengenalan laporan keuangan perbankan
Laporan keuangan adalah suatu laporan yang
menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi
untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas
perusahaan.
v
NERACA
Seperti
halnya dengan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya, bank juga mengenal
dua macarn laporan keuangan pokok, yaitu neraca dan laporanlperhitungan rugi-Iaba.
Neraca sebuah bankdapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya
pasiva sebuah bank terdiri dari hutang dan modal.
dua macarn laporan keuangan pokok, yaitu neraca dan laporanlperhitungan rugi-Iaba.
Neraca sebuah bankdapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya
pasiva sebuah bank terdiri dari hutang dan modal.
Pada
dasarnya isi dan bentuk neraca sebuah bank tidak berbeda dengan neraca
perusahaanperusahaan di bidang lainnya. Yaitu mengenai isin~ terdiri daTi
aktiva, hutang dan modal sendiri. Mengenai bentuknya, atau biasa
disebutjugasusunannya,juga bisa dibedakan antara bentuk skontro dan bentuk
stafellbentuk lciporan. Dalam bentuk skontro pos-pos aktiva dicatat di sebelah
debit/kiri, sedangkan pos-pos hutang dan modal sendiri dicatat pada bagian kreditkanan.
v
LAPORAN LABA-RUGI
Seperti telah diketahui bahwa
dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam bank, yaitu bank swasta
nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran. Untuk bank swasta
nasioIial dan bank campuran,jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham menanamkan
modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan berupa
dividen dan atau meningkatnya harga pasar saham’yang dimilikinya. Baik
tingginya dividen maupun tingginya harga saham di pasar sang~t ditentukan oleh
tingginY3 rentabilitas yang dicapai oleh perusahaan. Olehkarena itu, kiranya
cukup beralasan kalau dalatn 66perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita
selalu menggunakan asumsi bahwa bank mempunyai tujuan untuk inemaksimumkan laba
jangka panjang.
·
Laporan rugi
laba
PENERIMAANOPERASIONAL:
1. bunga atas kredit nasabah
2. bunga dan dividen atas surat-surat berharga
3. penerimaan’trust’department’
4. beban biaya’administrasi r~kening-rekening simpanan
5.. penerimaan operasionallain-Iainnya.
1. bunga atas kredit nasabah
2. bunga dan dividen atas surat-surat berharga
3. penerimaan’trust’department’
4. beban biaya’administrasi r~kening-rekening simpanan
5.. penerimaan operasionallain-Iainnya.
v
LAPORAN AKTIVA PRODUKTIF
Berdasarkan
SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/DIRTanggal12 November 1998 telah ditetapkan tentang
ketentuan baru mengenai kualitas aktiva produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas
aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta
asing, dalam ben- tuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank,
penyertaan saham, termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening
administratif. Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio
berkaitan dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada pengelolaan
aMiva produktif (earnings assets) dengan maksud untuk memperoleh penghasilan
(Zainudin dan Jogiyanto, 1999).
v LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
o
Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah
disepakati bersama dipenuhi.
*Tagihan komitmen antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
*Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
*Tagihan komitmen antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
*Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
o
Komitmen Tagihan adalah
komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang
dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi
pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan
dimaksud adalah :
a.
Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb : *Pada saat terjadi komitmen
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan …….Rp……
*Pada saat penarikan
Cr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb : *Pada saat terjadi komitmen
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan …….Rp……
*Pada saat penarikan
Cr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……
o
Kewajiban
Komitmen
Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang
dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.
Dalam rekening administrative dicatat sesuai
dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb : K : RAR – kewajiban pembelian
kembali aktiva bank yang dijual dengan syaratrepo… Rp…
Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya
: D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat
repo… Rp…
v Kontijensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn
terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang.
Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar