Tugas 3
5. Pengenalan Rasio Keuangan Bank
5.1Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat deposito.
Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat deposito.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR = Total dana pihak ketiga x 100% Total
kredit
ket:
Kredit merupakan kredit yang diberikan
kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepadabank lain).
Dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, deposito (tidak termasuk giro dan deposito antar bank)
Dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, deposito (tidak termasuk giro dan deposito antar bank)
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
5.3. CAR(Capital
Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal
yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
·
Capital Adequacy Ratio menurut
Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
·
CAR merupakan indikator terhadap
kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian
– kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko. Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
Contohnya : bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari
orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang
setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa,
rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan
sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk
pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan
bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah
tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
5. 4 Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
5.5 Non performing
loan atau kredit (NPL)bermasalah
merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah
satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
RasioNPL=(TotaLNPL/TotalKredit)x100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
RasioNPL=(TotaLNPL/TotalKredit)x100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
6. NIM (Net Interest Margin)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola
aktiva produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih. Pendapatan bunga
bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga. Semakin besar
rasio ini maka meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang
dikelola bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin
kecil.
Rasio
ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
NIM
= Aktiva produktif x 100% Pendapatan Bunga bersih
ket:
Pendapatan bunga bersih :
Pendapatan Bunga – Beban bunga
· Pendapatan bunga bersih disetahunkan.
Contoh :
Untuk posisi Juni :
(akumulasi pendapatan bunga
bersih per posisi Juni/6)x12
Pendapatan Bunga – Beban bunga
· Pendapatan bunga bersih disetahunkan.
Contoh :
Untuk posisi Juni :
(akumulasi pendapatan bunga
bersih per posisi Juni/6)x12
6.PENILAIAN TINGAT KESEHATAN BANK
Penilaian
tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu
faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas
(Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
6.1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki
bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian
tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI,
yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
6.2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah
semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh
penghasilan
sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a.
Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara
aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya,
yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
6.3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas
manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank
yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman
para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
6.4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan,
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank yang
bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset,
dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO)
6.5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang
jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan
kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro,
Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya,
yaitu penilaian terhadap :
1.
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan
Kredit
Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau
sering
disebut dengan Legal Lending Limit
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
6.6 Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk), Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
2. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan
peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil
penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
- Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
- Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin
- Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila
Bank tidak segera melakukan tindakan korektif
- Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi
beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan
tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
- Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta
mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar